Kamaluddin yang dihadirkan Jaksa pada persidangan kali ini pun mengakui bahwa maksud istilah 'Ahok' yang digunakan Patrialis Akbar itu mengarah kepada Basuki Hariman.
"Ahok itu Pak Basuki maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," jelas Kamaluddin.
Sebelumnya diketahui, Patrialis Akbar didakwa telah menerima suap sebesar USD70.000 dan Rp4 juta dari bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny. Suap diberikan pengusaha impor daging itu ke Patrialis untuk memuluskan uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Patrialis didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)