Tok! Putusan Inkrah, Eks Pejabat Pajak Dieksekusi ke Lapas Semarang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2017 12:55 WIB
Handang Soekarno (Foto: Arie Dwi Satrio/Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2017).

Terpidana kasus suap pemulusan sejumlah perkara pajak PT EK Prima (PT EKP) Eksport Indonesia tersebut dieksekusi ke Lapas Kedungpane setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Tim JPU menerima putusan dan sependapat untuk dilakukan eksekusi ke Kedungpane, Semarang," kata Jaksa Moch Takdir yang menangani kasusnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).

(Baca Juga: Pejabat Pajak Handang Soekarno Dituntut 15 Tahun Penjara)

Berbeda dengan terpidana lainnya yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Handang mendapatkan persetujuan untuk ditempatkan di Lapas Kedungpane, Semarang. Alasannya, kata Takdir, karena melihat sisi kemanusiaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya