Tok! Putusan Inkrah, Eks Pejabat Pajak Dieksekusi ke Lapas Semarang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2017 12:55 WIB
Handang Soekarno (Foto: Arie Dwi Satrio/Dok Okezone)
Share :

"Salah satu pertimbangannya (dieksekusi ke Lapas Kedungpane)‎ karena kemanusiaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menja‎tuhkan pidana sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Kasubdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpandangan Handang Soekarno terbukti ‎secara sah melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan menerima janji ataupun hadiah dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya