PYONGYANG – Pastor Kanada yang sebelumnya dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup di Korea Utara (Korut) dilaporkan telah dibebaskan atas dasar ‘kemanusiaan’. Kabar pembebasan ini diumumkan oleh media resmi Korut.
Sebagaimana dikutip dari New York Times, Kamis (10/8/2017), Pastor Lim Hyeon-soo dijatuhi hukuman kerja paksa pada Desember 2015 usai Mahkamah Agung Korut mendakwanya melakukan “plot subversif” dan kegiatan melawan negara.
Lim dibebaskan pada Rabu 9 Agustus 2017 dan disinyalir ini memiliki hubungan dengan kondisi kesehatan pastor tersebut. Pasalnya sebelum pembebasan tersebut, juru bicara Perdana Menteri Kanada, Cameron Ahmad, sempat membahas kondisi Lim.
BACA JUGA: Warga AS yang Kunjungi Korut Terancam Paspornya Dicabut Pemerintah
BACA JUGA: 'Otto Warmbier Mendapatkan Balasan yang Setimpal'
“Kesehatan dan kesejahteraan Pastor Lim tetap sangat penting bagi Pemerintah Kanada (mengingat) kami terus terlibat dalam kasus ini,” ujar Ahmad kepada Guardian.
Hal yang sama juga disuarakan oleh keluarga sang pastor. Kepada media Kanada, keluarga Lim menyebut bahwa mereka semakin khawatir dengan keadaan sang pastor semenjak wafatnya mahasiswa Amerika Serikat, Otto Warmbier, pada Juni 2017 yang hanya berselang beberapa hari setelah ia dibebaskan dari penjara Korut.
BACA JUGA: Sempat Koma, Mahasiswa AS yang Dibebaskan Korut Akhirnya Meninggal
BACA JUGA: Aktivis Sebarkan Selebaran Terkait Mahasiswa AS yang Tewas ke Korut dengan Balon
Lim yang sudah mengunjungi Korut lebih dari 100 kali untuk melakukan misi kemanusiaan itu mendadak hilang kontak dengan kongregasinya setelah ia masuk ke Pyongyang pada awal 2015. Tidak lama kemudian, Lim muncul di konferensi pers dan mengaku berencana untuk menggulingkan kepemimpinan di Korut dengan merusak pemujaan terhadap Kim Jong-un.
Pada konferensi pers itu, Lim juga mengatakan bawa kantong-kantong makanan yang ia sumbangkan ke wilayah Korut memiliki tanda salib serta ungkapan dari alkitab. Para jaksa di Korut juga menuding Pastor Lim membantu memancing dan menculik warga Korut.
(Rifa Nadia Nurfuadah)