JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Hakim Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Jaksa menilai Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha daging import, Basuki Hariman terkait pemulusan uji materi atau Judicial Review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Adapun pertimbangan Hakim yang memberatkan Patrialis Akbar yakni lantaran perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta pernyataan Patrialis telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Bukan hanya itu, Jaksa juga berpandangan bahwa Patrialis Akbar memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Adapun, pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Patrialis Akbar didakwa telah menerima suap dari bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan Sekretarisnya, NG Fenny. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan dan peternakan hewan.
Atas perbuatannya, Patrialis melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)