JAKARTA - Beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR kembali dipermasalahkan sejumlah pihak. Tak hanya aturan soal presidential threshold saja yang dipermasalahkan, tetapi juga aturan terkait verifikasi partai politik.
Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu.
Artinya, partai-partai peserta pemilu 2014 tidak perlu verifikasi ulang. Hal inilah yang akhirnya menjadi polemik, di mana penggugat merasa tidak mendapatkan keadilan dengan adanya 'pilih kasih' verifikasi tersebut.
Setidaknya ada enam alasan Pasal 173 UU Pemilu soal verifikasi parpol layak untuk digugat. Alasan pertama, yakni menurunnya kualitas demokrasi bilamana verifiksi tidak berlaku sama untuk semua parpol. “Sebaiknya jangan diskriminatif begitu, seperti ada perlakuan istimewa kepada parpol lama,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, saat dikonfirmasi, kemarin.
Pangi melanjutkan, alasan semula tidak perlunya verifikasi bagi parpol lama adalah untuk menghemat biaya. “Berapa persen sih yang mau dihemat?” sindirnya.
Menurut Pangi, ini bukan perkara parpol lama atau parpol baru, melainkan bagaimana harus equal. “Mau baru, mau lama, ya harus diverifikasi,” tegasnya.