Simak! Ini 6 Alasan Pasal Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Layak untuk Digugat

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2017 13:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Alasan kedua, yakni berubahnya dinamika politik. Perubahan inilah yang harus dicek kembali melalui verifikasi dalam rangka mendapatkan tiket Pemilu 2019. Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Profesor Syamsuddin Haris mengatakan, pengecekan ulang kepengurusan dilakukan untuk memastikan kesiapan parpol yang dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami dinamika politik dan fluktuasi kepercayaan masyarakat.

“Mestinya yang (parpol) lama juga diverifikasi ulang sebab mereka bisa saja sudah ditinggal oleh pengurusnya, anggotanya akibat kekecewaan terhadap tingkah laku politisi atau parpol bersangkutan,” ujar Syamsuddin kepada SINDO.

Alasan ketiga, yakni verifikasi yang diikuti oleh semua parpol, baik lama ataupun baru, sangat sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu yang adil.

"Saya rasa demi asas keadilan semua harus diverifikasi, baik partai lama yang pernah bertarung di 2014 ataupun partai yang baru muncul," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.

Karena itu, pengajar Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini menilai langkah sejumlah parpol menggugat pasal-pasal dalam UU Pemilu sudah tepat. "Karena satu-satunya cara untuk membatalkan pasal terkait verifikasi partai politik adalah dengan mengajukan gugatan ke MK," ujar Ujang.

Alasan keempat, yakni berubahnya geopolitik. Indonesia memiliki jumlah provinsi yang berbeda antara tahun 2014 dengan 2019. Artinya, ada perubahan, penambahan, atau pengurangan, kepengurusan suatu parpol yang harus didata ulang melalui proses verifikasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya