(Baca juga: Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Polisi Terus Lacak Aset First Travel)
Namun rencana tersebut belum juga berjalan. Pasalnya 3 Agustus 2017 lalu izin agensi travel tersebut dicabut oleh Kemenag RI. Ditambah lagi beberapa hari kemudian Bareskirm Mabes Polri menetapkan dua pemilik First Travel sekaligus suami istri Andika dan Anniesa sebagai tersangka kasus itu.
Eggy Sudjana menambahkan, kliennya akan bertanggung jawab dan menyelesaikan segala permasalahan tersebut agar jamaah dapat berangkat ke Tanah Suci. Namun jika dalam waktu hingga Januari 2018 rencana itu tidak terealisasi, ia mengaku tidak bertanggung jawab.
“Tapi jika sampai Desember, Januari 2018 (belum terealisasi), saya tidak mau bertanggung jawab lagi, karena klien saya tidak bertanggung jawab,” tukasnya.
Sekedar diketahui, First Travel tengah tersandung kasus. Penyedia jasa umrah bertarif murah itu dipolisikan para agen dan calon jamaahnya.