Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan, alasan DPR menolak adanya verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada seluruh parpol yang ada di Indonesia sebagai syarat mengikuti Pemilu 2019 untuk efisiensi biaya. Karena menurutnya, dalam proses verifikasi itu bakal mengeluarkan dana yang begitu besar dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Apabila KPU melakukan verifikasi kepada seluruh parpol yang ada, kami memperkirakan sekurangnya dibutuhkan sekira Rp500 miliar,” kata Ahmad Riza kepada Okezone, Rabu (16/8/2017).
Sekadar informasi, bunyi Pasal 173 ayat (1) Undang – Undang Pemilu menyatakan partai peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Sementara, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
(Erha Aprili Ramadhoni)