JAKARTA – Verifikasi terhadap partai politik lama peserta Pemilu 2014 dinilai memboroskan anggaran. Namun, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris berpendapat, alasan itu tak bisa digunakan karena telah melanggar asas keadilan di dalam proses demokrasi.
“Saya kira dana tidak bisa dijadikan alasan kalau melanggar asas keadilan,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (16/8/2017).
Ia menambahkan, untuk menciptakan rasa keadilan antara parpol lama dan baru, lembaga penyelenggara pesta demokrasi wajib melaksanakan verifikasi kembali. Hal itu untuk mendata kepengurusan partai lama apakah masih berlaku sesuai aturan yang ada atau tidak. Sebab, berdasarkan pengalaman, banyak keanggotaan parpol lama yang sudah tak berjalan usai menjalani verifikasi KPU yang terakhir.
“Ya, memang sebaiknya dilakukan verifikasi ulang semua, bukan hanya partai baru dan lama. Itu yang betul supaya adil. Kita kan enggak tahu, justru itu butuh verifikasi apa betul memiliki jumlah pengurus sebagaimana pemilu sebelumnya, jangan-jangan sudah tidak memenuhi untuk ikut Pemilu,” ucapnya.
(Baca Juga: Simak! Ini 6 Alasan Pasal Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Layak untuk Digugat)
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan, alasan DPR menolak adanya verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada seluruh parpol yang ada di Indonesia sebagai syarat mengikuti Pemilu 2019 untuk efisiensi biaya. Karena menurutnya, dalam proses verifikasi itu bakal mengeluarkan dana yang begitu besar dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Apabila KPU melakukan verifikasi kepada seluruh parpol yang ada, kami memperkirakan sekurangnya dibutuhkan sekira Rp500 miliar,” kata Ahmad Riza kepada Okezone, Rabu (16/8/2017).
Sekadar informasi, bunyi Pasal 173 ayat (1) Undang – Undang Pemilu menyatakan partai peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Sementara, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
(Erha Aprili Ramadhoni)