JAKARTA - Delapan unit kerja pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta untuk menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uang patungan delapan unit kerja tersebut bermaksud untuk memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016. Adapun hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Sugito dan Jarot Budi Prabowo pada hari ini.
"Terdakwa meminta adanya 'atensi atau perhatian' dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE I) untuk tim Pemeriksa BPK beruapa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp200 juta," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
(Baca juga: Terkait Suap Auditor BPK, Dua Pejabat Kemendes PDTT Segera Diadili)
Adapun sumber uang Rp200 juta tersebut bersumber dari delapan unit kerja pada Kemendes PDTT. Delapan Unit Kerja yang turut patungan untuk menyuap Auditor BPK yakni.