1. Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) sebesar Rp15 Juta;
2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp15 Juta;
3. Balai Pelatihan dan Informasi (Balilafo) sebesar Rp30 Juta;
4. Sekretariat Jenderal sebesar Rp40 Juta;
5. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp15 Juta;
6. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp15 Juta;