FOKUS: Larangan Melintas Sepeda Motor Diperluas, Menuju Jakarta Bebas Macet

, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 18:15 WIB
Pemberlakuan pembatasan sepeda motor melintas diperluas. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan inovasi untuk membuat lalu lintas kendaraan di jalanan Ibu Kota menjadi lancar, bebas macet. Sebut saja penerapan aturan jalan protokol khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih hingga sistem ganjil-genap pelat nomor. Lalu kini para pemangku kebijakan tersebut akan kembali memperluas pemberlakuan kawasan yang tidak boleh dilintasi sepeda motor.

Wilayah tersebut adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat hingga sekitaran Bundaran Senayan di Jakarta Selatan. Kemudian juga Jalan HR Rasuna Said atau kawasan Kuningan hingga Jalan Imam Bonjol di Menteng.

Sebelum menerapkan aturan baru untuk kendaraan sepeda motor ini, Pemprov DKI dan kepolisian bakal melakukan sosialisasi pada 21 Agustus sampai 11 September 2017. Lalu dilanjutkan tahap uji coba mulai 12 September hingga 10 Oktober. Berikutnya awal penerapan pada 11 Oktober, pukul 06.00–23.00 WIB.

Aturan larangan melintas kendaraan bermotor roda dua dan sejenisnya ini bertujuan mengurai kemacetan yang sangat padat di sana serta mengarahkan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang sudah saling terintegrasi. Adapun timbal balik dan para pemberi peraturan adalah disediakannya angkutan pengganti berupa shuttle bus dari PT Transjakarta serta angkutan pengumpan (feeder). Ditambah ada fasilitas parkir motor di gedung-gedung sekitar lokasi penerapan peraturan.

(Baca: Motor Dilarang Melintas di Sudirman dan Rasuna Said, Menhub: Logikanya Bisa Mengurai Kemacetan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya