JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton tahun 2011, Samsu Umar Abdul Samiun untuk swafoto atau selfie saat dilantik sebagai Bupati Buton terpilih oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pada Kamis 24 Agustus 2017.
Hal tersebut dilontarkan Ketua Hakim Majelis Tipikor setelah Samsu Umar Abdul Samiun mendapatkan keistimewaan untuk dilantik sebagai Bupati Buton terpilih hasil Pilkada Serentak 2017 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, hanya pelantikan ya. Tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie -selfie bukan bagian dari pelantikan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Rencananya, Samsu akan dilantik sebagai Bupati Buton terpilih di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis 24 Agustus 2017. Dia akan dilantik bersama dengan wakilnya, La Bakry untuk masa jabatan 2017-2022.
Diketahui sebelumnya, Hakim Ibnu berpandangan, berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat, tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, maka Samsu Umar mendapatkan keringanan untuk dilantik sebagai Bupati Buton.