Pantau! Terdakwa Samsu Umar Dilarang Selfie saat Dilantik Jadi Bupati Buton

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2017 21:47 WIB
Samsu Umar (Foto: Ant)
Share :

Di mana, dalam isi pasal tersebut menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang luar biasa, maka seorang tahanan dapat keluar dari rutan untuk sementara waktu. Atas pertimbangan itulah, hakim memberikan keistimewaan kepada Samsu Umar.

‎"Menimbang, memberikan izin kepada Samsu Umar untuk ikut pelantikan Bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2017," ujar Hakim Basuki.

Sebagaimana diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.

Samsu Umar didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya