Kasus First Travel, Ini Daftar 4 Rumah dan 8 Perusahaan yang Disita Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2017 20:08 WIB
Rumah Mewah Milik Bos First Travel Kini Disegel Polisi (Foto: Putra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyitaan ke sejumlah aset dalam kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Setidaknya ada empat rumah dan delapan perusahaan yang disita oleh penyidik.

Berdasarkan data yang diterima Okezone, berikut adalah daftar rincian lengkap dari empat rumah dan delapan perusahaan milik bos First Travel yang disita polisi.

Di antaranya, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.

Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kemudian untuk delapan Perusahaan, yaitu:

1. PT. Interculture Tourindo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya