Kasus First Travel, Ini Daftar 4 Rumah dan 8 Perusahaan yang Disita Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2017 20:08 WIB
Rumah Mewah Milik Bos First Travel Kini Disegel Polisi (Foto: Putra/Okezone)
Share :

8. Yayasan First.

Tak hanya itu, aparat juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya, mengungkapkan dengan disitanya delapan perusahaan itu, pihaknya tengah menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejauh ini, kedelapan perusahaan itu sudah dimintakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) untuk dihentikan operasinya.

"Karena segala aset disitu akan disita oleh penyidik dalam kaitan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya