JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyitaan ke sejumlah aset dalam kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Setidaknya ada empat rumah dan delapan perusahaan yang disita oleh penyidik.
Berdasarkan data yang diterima Okezone, berikut adalah daftar rincian lengkap dari empat rumah dan delapan perusahaan milik bos First Travel yang disita polisi.
Di antaranya, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.
Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kemudian untuk delapan Perusahaan, yaitu:
1. PT. Interculture Tourindo.