Hakim Nawawi: Perbuatan Patrialis Akbar Ciderai MK!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 13:33 WIB
Patrialis Akbar usai divonis 8 tahu penjara (foto: Putera/Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Majelis hakim memvonis Patrialis dengan 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Patrialis dinilai terbukti menerima suap sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta dari Basuki dan Ng Fenny melalui rekannya Kamaludin.

Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyebut bahwa perbuatan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah mencederai marwah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

 (Baca juga: Tok! Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)

Hal tersebut dikatakan hakim, dalam hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu perbuatan Patrialis telah menciderai MK.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai Mahkamah Konstitusi," ujar Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

 (Baca juga: Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding)

Sementara itu, hal yang meringakan Patrialis adalah, menunjukkan sikap sopan selama menjalani persidangan, tak pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan pernah berjasa pada Negara.

"Terdakwa telah berjasa dalam pengabdian kepada negara, di antaranya mendapat satya lencana," kata hakim.

 (Baca juga: Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara)

Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya