Beuh! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 14:33 WIB
Patrialis Akbar saat divonis (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengklaim dirinya tidak memakan uang rakyat. Padahal, dirinya sudah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.

"Supaya rakyat Indonesia mengetahui bahwa, saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bantuan sosial dan uang rakyat," kata Patrialis usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

 (Baca juga: Tok! Terbukti Korupsi, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara)

Dalam vonis tersebut, Patrialis mengatakan tidak mau berikan penilaian pada putusan Hakim. Menurutnya, hal itu adalah otoritas hakim dalam memutuskan satu perkara.

"Saya serahkan kepada yang Maha kuasa. Untuk menilai mana yang benar dan tidak. Dan saya katakan dalam pembelaan saya, bahwa saya tidak salah, kemudian hakim menyatakan saya salah," papar Patrialis.

 (Baca juga: Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi)

Dalam kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketua Majelis hakim Nawawi Pamolango menyebut bahwa perbuatan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah mencederai marwah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan hakim, dalam hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu perbuatan Patrialis telah menciderai MK.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai Mahkamah Konstitusi," ujar Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

 (Baca juga: Hakim Nawawi: Perbuatan Patrialis Akbar Ciderai MK!)

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya