JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas yang hadir dalam sidang pembacaan vonis Majelis Hakim terhadap Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, menilai vonis tersebut terlalu tinggi. Patrialis sendiri dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui, Farhat Abbas sempat mendatangi ruang sidang pengadilan Tipikor yang menyidangkan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Bahkan, keduanya sempat melakukan swafoto atau selfie. Padahal, Farhat menjadi saksi terdakwa Miryam S. Haryani.
"Menurut saya terlalu tinggi yah," ujar Farhat saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
(Baca Juga: Patrialis Akbar Menanti Vonis dengan Berdoa dan Selfie Bareng Farhat Abbas)
Tak hanya itu, Farhat yang sering diperbincangkan lantaran sikap kontrovers-nya itu, menyarankan kepada Patrialis untuk melakukan banding atas vonisnya itu.
"Saya rasa (Patrialis) sebaiknya banding," kata Farhat.
(Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.
(Angkasa Yudhistira)