SINGAPURA – Polisi di Singapura menangkap seorang pria yang disinyalir berencana untuk bergabung dengan militan radikal di Kota Marawi, Filipina. Kabar tersebut disampaikan oleh Pemerintah Singapura hari ini.
Sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (7/9/2017) pria yang ditangkap itu diidentifikasikan bernama Imran Kassim, usia 34 tahun. Kementerian Dalam Negeri mengklaim, ia pernah dua kali mencoba pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS di sana.
BACA JUGA: Heboh! Petinju Legendaris Filipina Kunjungi Marawi
BACA JUGA: Pesawat Mata-Mata Australia Bantu Filipina Tuntaskan Pertempuran Marawi
Imran juga diketahui pernah mempersiapkan diri untuk melancarkan serangan teror dengan target Angkatan Bersenjata Singapura. Namun usahanya untuk bergabung dengan teroris akhirnya berakhir ketika ia mencoba bergabung dengan kelompok militan radikal yang saat ini menduduki Kota Marawi.
Tak lama setelah rencana itu rampung, Imran diciduk polisi. Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan, penangkapan Imran ini berdasarkan informasi yang diterima otoritas keamanan dari orang-orang yang dekat dengan Imran.
Penangkapan ini juga berkat kampanye otoritas Singapura yang mendorong keluarga, teman dan tetangga untuk melaporkan orang-orang yang dikhawatirkan terindikasi telah teradikalisasi.
Selain Imran, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Shakirah Begam binti Abdul Wahab. Perempuan berusia 23 tahun itu disebut sudah membuka kontak dengan para militan radikal asing semenjak 2013.
BACA JUGA: Militer Filipina: Saat Ini Militan di Marawi Kurang dari 40 Orang
BACA JUGA: Salut! Tembak Kelompok Militan, Presiden Duterte: Saya Siap Mati bagi Filipina
“Shakirah telah menunjukkan kecenderungan untuk terlibat dalam perilaku berisiko yang membuat ia rentan terhadap pengaruh buruk dan perekrutan oleh teroris yang termasuk dalam kelompok yang menjadi ancaman keamanan ke Singapura,” tulis pihak Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Penangkapan Shakirah menjadikannya perempuan Singapura kedua yang ditahan atas dakwaan teradikalisasi.
Pada Juni 2017, Pemerintah Singapura mengumumkan, sudah ada setidaknya 14 warga Singapura yang berada dalam pengawasan atau penangkapan atas undang-undang keamanan dalam negeri yang ketat semenjak 2015. Walau Singapura dipandang sebagai negara yang aman di Asia Tenggara, undang-undang ini membuktikan Pemerintah Singapura semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko menyebarnya paham radikal di dalam negerinya.
(Emirald Julio)