JAKARTA - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek ikut menyoroti kasus meninggalnya bayi Debora yang masih berusia empat bulan. Balita itu harus meregang nyawa setelah diduga pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat tak menerima jaminan kesehatan BPJS.
Wanita yang akrab disapa Nila Moeloek itu menuturkan, pihaknya cukup menyesalkan masih ada rumah sakit yang menolak pasien karena peserta BPJS. Padahal, kata dia, sudah ada sebuah regulasi kalau dalam keadaan darurat harus segera ditangani pihak rumah sakit.
"Secara regulasi setiap keadaan gawat darurat harus ditolong di rumah sakit. Tapi melihat dari apa yang dijawab rumah sakit mereka menolong dan kemudian kita harus tahu sampai sejauh mana keadaan penyakit anak tersebut, itu yang harus kita lihat," ujarnya saat ditemui dalam acara HUT Polwan ke-69 di Gedung Auditorium, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Baca juga: Bayi Debora Meninggal karena Biaya, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Khusus Pelayanan Rumah Sakit
Ia menerangkan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dalam Pasal 32 huruf q termaktub salah satu hak pasien yakni menggugat dan atau menuntut RS apabila RS diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Dengan begitu, tak ada alasan kepada penyedia jasa kesehatan untuk menolak pasien yang tidak memiliki biaya.
"Kedua, memang saya kira dalam keadaan gawat darurat, sudah ada UU, tidak bisa memperhitungkan dulu biaya atau anggaran," tuturnya.
Nila sendiri telah meenginstruksikann tim dari kementerian dan Dinas Kesehatan DKI untuk meminta pemaparan RS Mitra Keluarga Kalideres, yang menangani bayi Debora sejak masa kritis hingga meninggal dunia.