JAKARTA - Kasus meninggalnya seorang bayi bernama Tiara  Debora Simanjorang di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres,  Jakarta Barat kini menjadi perhatian publik. Untuk mengungkap kebenaran  kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA) bersama kepolisian sedang menyelidiki dugaan pelanggaran pidana  yang dilakukan oleh pihak RS.
"Ini sedang diproses kira-kira  dalam bentuk apa (pelanggarannya). Yang jelas ada Undang-Undang  Perlindungan Anak," ujar Menteri PPPA Yohana Susana Yembise di Kompleks  Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
(Baca juga: Jika Pemerintah Absen Menindak, Orangtua Debora Pertimbangkan Gugat RS Mitra Keluarga)
Yohana  menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk hidup dan hak untuk  diperhatikan. Untuk itu, pemerintah menaruh perhatian serius pada anak.  Hal itu juga yang mendasari kepolisian menyelidiki dugaan pelanggaran  pidana yang dilakukan rumah sakit. 
"Pusat Pelayanan Terpadu kami  dan juga dengan PPA di kepolisian sedang melakukan penyelidikan. Jadi  tunggu seperti apa nanti (hasilnya)," pungkasnya.
Diketahui, bayi  berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD RS  Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran  pihak Rumah Sakit menolak merawat Debora di ruang PICU, karena uang  orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi, tidak  mencukupi. 
Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka  perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000, sementara orang tua Debora hanya  memiliki uang Rp5 juta.
(Qur'anul Hidayat)