"Ini kesalahannya, dari awal harusnya pasien ditanya dia pembiayaannya dibayar oleh siapa? Ternyata dia punya BPJS yang itu tidak terinformasikan (ke pihak rumah sakit)," terang Koemedi.
[Baca Juga: Kasus Bayi Debora Mencuat, RS Mitra Keluarga Perketat Pengamanan dan Usir Wartawan]
Karena menurut dia jika pasien merupakan pengguna BPJS, maka Pemprov DKI mengcover pendanaan pasien tersebut.
"Kalau itu BPJS, maka pendanaan pembiayaan kegawatdaruratan sampai pasien itu stabil membutuhkan perawatan PICU, itu bisa ditagihkan ke BPJS," tutupnya. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)