JAKARTA - Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca menyambangi Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta untuk menjelaskan kejadian yang menimpa bayi malang Tiara Debora. Korban merupakan warga Kecamatan Benda Kota Tangerang, keluarga mengklaim insiden ini terjadi akibat keterlambatan penanganan pihak rumah sakit karena masalah administrasi.
"Untuk pelayanan emergency, kami sudah menyampaikan secara detil kepada bapak Kepala Dinas dan juga bapak dan ibu di sini bahwa tidak demikian kejadiannya, saya sudah melaporkan kepada beliau," ujar Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, terdapat kesalahan saat komunikasi yang berlangsung antara petugas informasi rumah sakit dengan keluarga Tiara Debora. Sehingga menurutnya permasalahan ini membuat kesalahpahaman.
"Ini dapat dilihat terjadi kesalahpahaman dari pihak informasi dan juga pihak keluarga saat itu," papar Koesmedi.
Koesmedi memaparkan, berdasarkan pengakuan manajemen rumah sakit Mitra Keluarga, mereka tidak mengetahui bahwa pasien menggunakan BPJS Kesehatan.
"Awalnya RS tersebut tidak tahu bahwa pasien ini peserta BPJS. Baru diketahui dia peserta BPJS sekitar pukul 06.00 WIB," sambungnya.
Adapun prosedurnya, pihak keluarga pasien terutama harus mengurus administrasi pembiayaan terlebih dahulu sebelum pasien masuk ke ruang PICU. Minimal biaya yang diberikan ke rumah sakit adalah 50 persen.
"Ini kesalahannya, dari awal harusnya pasien ditanya dia pembiayaannya dibayar oleh siapa? Ternyata dia punya BPJS yang itu tidak terinformasikan (ke pihak rumah sakit)," terang Koemedi.
[Baca Juga: Kasus Bayi Debora Mencuat, RS Mitra Keluarga Perketat Pengamanan dan Usir Wartawan]
Karena menurut dia jika pasien merupakan pengguna BPJS, maka Pemprov DKI mengcover pendanaan pasien tersebut.
"Kalau itu BPJS, maka pendanaan pembiayaan kegawatdaruratan sampai pasien itu stabil membutuhkan perawatan PICU, itu bisa ditagihkan ke BPJS," tutupnya. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)