NEW YORK – Dewan Keamanan PBB resmi menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea Utara (Korut). Sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari uji coba nuklir keenam Pyongyang yang dilakukan pada Minggu 3 September.
BACA JUGA: Terungkap! AS Dorong PBB Berlakukan Embargo Minyak terhadap Korut
Sanksi resmi dijatuhkan setelah China dan Rusia turut memberikan kata setuju dalam pemungutan suara yang berlangsung di markas besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS). Diwartakan BBC, Selasa (12/9/2017), pemungutan suara menghasilkan angka mutlak 15-0 untuk sanksi yang diusulkan AS itu.
Resolusi sanksi tersebut disepakati pada Senin 11 September setelah Washington mencabut sejumlah poin. AS sempat mengusulkan agar diberlakukan embargo minyak secara menyeluruh terhadap Korut dan pembekuan aset milik Kim Jong-un. Namun, dua poin usulan tersebut akhirnya dibatalkan.
Meski demikian, larangan impor di sektor minyak dan gas (migas) tetap dijatuhkan bagi Korut untuk beberapa komoditas. Melansir dari Sky News, resolusi baru tersebut melarang Pyongyang untuk mengimpor seluruh gas alam cair dan kondensat.
BACA JUGA: Astaga! Korut Klaim Lakukan Uji Coba Nuklir Keenam
Sementara itu impor minyak mentah hanya dibatasi pada batas yang biasa diimpor Korut dalam 12 bulan terakhir. Resolusi juga membatasi impor produk minyak sulingan menjadi 2 juta barel per tahun.