KISAH memilukan kembali terulang. Seorang bayi berusia 4 bulan bernama Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia pada Minggu 3 September 2017 karena diduga telat mendapat perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Bayi Debora yang merupakan putri dari pasangan Rudianto Simanjorang-Henny Silalahi, warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dibawa ke rumah sakit pada pukul 03.40 WIB karena mengalami sesak napas. Namun, nyawanya tak tertolong sesaat sebelum dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek sangat menyesalkan masih ada rumah sakit yang menolak pasien karena peserta BPJS. Padahal, kata dia, sudah ada sebuah regulasi kalau dalam keadaan darurat harus segera ditangani pihak rumah sakit. Ia menerangkan, merujuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dalam Pasal 32 huruf q termaktub salah satu hak pasien yakni menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar. Dengan begitu, tak ada alasan penyedia jasa kesehatan menolak pasien yang tidak memiliki biaya.
(Baca: Nah! Dugaan Pelanggaran Pidana di Kasus Bayi Debora Sedang Diselidiki)
Menkes Nila sendiri telah menginstruksikann tim dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk meminta pemaparan RS Mitra Keluarga Kalideres yang menangani bayi Debora sejak masa kritis hingga meninggal dunia. "Hari ini kita tentu dari Dinkes DKI, Kemenkes, akan pergi ke rumah sakit. Kita harus dengarkan dari dua pihak, jadi tidak hanya satu pihak," ujarnya, Senin 11 September 2017.
Ia menegaskan, pihaknya bakal meminta keterangan terkait sejauh mana RS Mitra Keluarga memberikan pertolongan kepada bayi Debora dan analisis medisnya soal penyakit yang menyebabkan meninggal dunia itu.