(Baca: Bayi Debora Meninggal, Komisi VIII DPR Rekomendasikan Sanksi untuk RS Mitra Keluarga)
Sementara Ketua Komnas Perlindungan Aanak Arist Merdeka Sirait mengkritik sikap RS Mitra Keluarga Kalideres yang diduga melakukan pembiaran terhadap bayi Debora. "Rumah sakit tidak lagi sebagai institusi atau tempat untuk menyelematkan kemanusiaan, namun telah berubah menjadi institusi kesehatan yang berorientasi pada bisnis dan ekonomi," ungkapnya, Minggu 10 September 2017.
Meninggalnya bayi Debora, menurut Arits, menunjukkan adanya krisis kemanusiaan dan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapat pelayanan dasar atas kesehatan sebagaimana diatur UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Arist menyayangkan jika terlambatnya penanganan Debora gara-gara orangtua korban belum sanggup membayar biaya diminta rumah sakit. Sebelumnya RS Mitra Keluarga mematok biaya uang muka untuk perawatan PICU sebesar Rp19.800.000. Namun, orangtua Debora menawarkan membayar Rp5.000.000 dahulu dan berharap anaknya segera ditangani, namun ditolak.
(Baca: Astaga! Selama Lima Tahun Terakhir Ada 526 Kasus Anak seperti Debora)