JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual-beli perkara yang melibatkan hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana (SUR) dan pihak-pihak lainnya.
Hari ini, lembaga antirasuah memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Dewi Suryana. Dua orang saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak swasta, Suhermi dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wilson. Kedua saksi tersebut diperiksa KPK di Bengkulu, tidak di Jakarta.
"Penyidik terus mendalami asal-usul uang yang diduga suap tersebut pada sejumlah saksi yang diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi senyap di Bengkulu pada 6 September 2017. Hasilnya, hakim Suryana ditangkap bersama panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu, Hendri Kurniawan, serta aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu, Syuhadatul Islamy.
Ketiganya diduga melakukan praktik suap untuk memuluskan perkara korupsi pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bengkulu 2013 yang sedang diadili di PN Tipikor Bengkulu dengan terdakwa bernama Wilson yang merupakan keluarga dari Syuhadatul Islamy.