Lewat 2 Saksi, KPK Dalami Asal-Usul Duit Suap untuk Hakim Tipikor Bengkulu

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 13 September 2017 22:45 WIB
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

Syuhadatul mencoba mendekati Hakim Suryana lewat Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk Wilson. Imbalannya, disepakati duit suap sebesar Rp125 juta.

Sebagai tersangka penerima suap, Suryana dan Hendra Kurniawan disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesangkan Syuhadatul selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya