"Aturan Undang-undang yang kita jalankan, aturannya kalau tidak ada barang bukti kan direhabilitasi. Di-assessment dulu nanti hasil assessmentnya seperti apa," pungkasnya.
(Baca Juga: Keren, Kasus Indra J Piliang Dijadikan Pelajaran oleh Kader Golkar)
Seperti diketahui, Indra ditangkap disebuah tempat hiburan malam, Diamond Karaoke, Taman Sari, Jakarta Barat karena ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama kedua rekannya Romi Fernando dan M Ismail Jamani.
Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan sabu, petugas hanya mendapati sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat sebagai alat menghisap sabu. Sementara hasil tes urine pun menunjukkan ketiganya positif narkoba.
(Khafid Mardiyansyah)