JAKARTA – Satpol PP Pemprov DKI Jakarta menggeruduk tempat Karaoke Diamond Club, Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis, 16 Oktober 2017 malam. Jajaran Satpol PP itu datang untuk menutup permanen tempat hiburan tersebut.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk menutup tempat hiburan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini dilakukan lantaran instruksi dari gubernur yang tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Ibu Kota.
"Prosesnya 16 November. Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2017).
(Baca Juga: Diskotek Diamond Diisukan Dibuka Kembali, Anies: Tidak Ada Tutup Buka!)
Dalam penutupan itu, lanjut dia, tak ada hambatan sama sekali karena tempat hiburan itu juga telah ditutup sejak September 2017. Tempat karaoke itu sempat ditutup sementara pasca-tertangkapnya politikus Partai Golkar Indra J Piliang usai menggunakan narkoba jenis sabu di tempat itu.