Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indra J Piliang Tidak Ditahan dan Hanya Direhabilitasi, Berikut Alasan Polda Metro Jaya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 08 Oktober 2017 |19:26 WIB
Indra J Piliang Tidak Ditahan dan Hanya Direhabilitasi, Berikut Alasan Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwandi Nainggolan (Foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak menahan Poltikus muda Indra J Piliang setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah tempat hiburan, Taman Sari, Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.

"Bukan bebas tapi UU tidak mengharuskan untuk dilakukan penahanan terhadap kasus ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Suwandi Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Minggu, (8/10/2017).

Baca juga: Meski Direhabilitasi, Polisi Tetap Akan Proses Hukum Indra J Piliang

Suwandi mengatakan, dalam melakukan penahan terhadap seseorang ada dua syarat yang harus terpenuhi yakni objektif dan subjektif. "Objektif itu terpenuhi enggak bahwa dia harus ditahan, kan enggak. Kemudian kalau terpenuhi, sementara penyidik mengatakan tidak perlu ditahan maka tidak ditahan itu subjektif," ucapnya.

Saat ini lanjut Suwandi, polisi tengah menyelesaikan berkas untuk diserahkan kepada pengadilan. "Nanti sesuai dengan putusan pengadilan apa pun putusannya kita ikuti," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement