Baca juga: Termasuk Indra Piliang, Ini 7 Politisi yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2017
Jauh sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan, Indra J Piliang beserta kedua rekannya akan menjalani rehabilitasi karena saat penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Mengacu pada Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila tidak ditemukan barang bukti pengguna narkoba wajib dilakukan rehabilitasi.
"Dengan UU sudah kami lakukan assessment ke BNN. Dari hasil assessment itu, ketiganya dilakukan rehabilitasi," ujar dia.
Berkaitan dengan rehabilitasi tersebut, polisi akan menyerahkan ketiga tersangka ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan (Jaksel) sore ini agar penyakit ketergantungan terhadap narkoba segera sembuh.
(Ranto Rajagukguk)