Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diskotek Diamond Diisukan Dibuka Kembali, Anies: Tidak Ada Tutup Buka!

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 14 November 2017 |11:02 WIB
Diskotek Diamond Diisukan Dibuka Kembali, Anies: Tidak Ada Tutup Buka!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Diskotek dan Karaoke Diamond di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, yang tersegel hampir tiga bulan disebut-sebut bakal kembali beroperasional.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui telah ditemui oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu. Dalam pertemuan itu, Yani menanyakan mengenai tindak lanjut penyegelan Diskotek Diamond. Sebab, beberapa hari terakhir beredar informasi bahwa Diskotek dan Karaoke Diamond bakal dibuka kembali.

"Beliau (Yani) menanyakan bagaimana langkah ke depan. Saya tegaskan, kita jalankan Perda Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan itu dan kita ingin serius dalam mencegah narkoba," tegas Anies di Balai Kota, Selasa (14/11/2017).

Anies menegaskan akan menutup tempat hiburan malam yang diketahui sebagai lokasi politisi Partai Golkar Indra J Piliang itu diringkus polisi karena tersangkut kasus narkotika. Artinya, diskotek itu tidak bakal diperbolehkan Pemprov DKI beroperasi kembali.

(Baca juga: Dikenal Aktif di Twitter, Ini Cuitan Indra J Piliang Sebelum Diciduk Polisi)

"Tidak ada tutup buka tutup buka begitu, di situ (Diskotek dan Karaoke Diamond) ditemukan narkoba maka tempat itu tidak bisa lagi beroperasi," tandas Anies.

Diketahui, isu pembukaan kembali Diskotek dan Karaoke Diamond di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat menyusul adanya rapat pembahasan antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dalam rapat itu, mereka merujuk surat dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya yang menyebut tidak ada keterlibatan manajemen dalam jual beli narkoba kepada politisi Partai Golkar, Indra J Piliang yang ditangkap beberapa waktu lalu.  Terdapat tiga point penting dalam surat bernomor 46/7/-1.858.2 tertanggal 25 Oktober 2017 itu.

Pertama, berisi pemberitahuan bahwa  polisi menyimpulkan narkotika yang dikonsumsi oleh Indra J Pilliang di Diamond diperoleh dari bandar narkoba di luar diskotek. Seseorang berinisial B yang sampai kini masih buron bukanlah karyawan Diamond. Kedua, Diamond memiliki izin restoran, musik hidup, bar, dan karaoke. Seluruh perizinan itu kini sedang dalam proses daftar ulang di Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta pajak bangunan.

Sedangkan point ketiga, Disparbud memohon ke Satpol PP DKI untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya. Langkah Pemprov DKI itu justru berbanding terbalik dari disetopnya izin Hotel Alexis yang masih diperdebatkan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengaku bingung dengan isi surat yang tertulis tindak lanjut dasar pemberitahuan dari Polda Metro Jaya. Dia menafsirkan, dari surat dan rapat pembahasan itu justru untuk membuka kembali segel tersebut. "Kami tak mungkin lakukan itu (membuka segel)," tegas Yani, Jumat (10/11/2017).

Yani menilai surat dari Polda Metro Jaya justru mempertegas adanya pembiaran peredaran narkoba meskipun barang haram itu dibawa di luar tempat hiburan. Hal itu sesuai Pasal 99 Perda DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan. Dalam pasal itu tertulis setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Apalagi, Diamond sebelumnya telah mendapat surat peringatan pada April 2017 lantaran ditemukan peredaran narkotika di dalamnya. Dalam Perda itu disebutkan, jika telah dua kali ditemukan peredaran narkotika maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata dicabut.  Saat ini, kata Yani, pihaknya sedangh menunggu surat‎ hasil kajian dari Disparbud‎ yang lebih tegas bunyinya. Apakah melanjutkan penyegelan atau membuka segel sesuai hasil kajian itu. ‎"Yang berhak melakukan kajian terhadap surat dari polisi itu kan Disparbud‎," kata Yani.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, suratnya tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Disparbud DKI Jakarta terkait perkembangan kasus politikus Golkar Indra J Piliang yang tertangkap mengkonsumsi narkoba di Diamond. Suwondo menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi terkait penutupan Diskotek Diamond. Menurut dia, kewenangan penutupan sebuah tempat hiburan malam ada di tangan Pemprov DKI.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati membantah telah memerintahkan pembukaan  segel Diamond. Setelah rapat selesai, baru bisa diputuskan apakah penyegelan tetap berlanjut atau bisa dibuka kembali. "Ini kami akan rapatkan dengan data-data karena setelah ada surat itu biasanya kami juga lakukan pemantauan, benar atau tidak," tutup Tinia.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement