"Saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan," imbuhnya.
Harry menekankan, Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
"Sehingga, Gubernur Anies pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)