Dia menambahkan, UU ITE merupakan ancaman serius bagi kebebasan berpendapat, berekspresi dan kebebasan mendapatkan informasi. Beleid ini dinilai telah disalahgunakan untuk membungkam pendapat kritis masyarakat atau publik.
"Demokrasi kita mundur, karena setiap ada sikap kritis dikriminalisasi. Bila ini dibiarkan terus, bangsa Indonesia akan kembali terjerumus ke masa kegelapan atas informasi," terangnya.
Selain itu, Suwarjono juga menilai UU ITE dapat membungkam hak publik untuk mendapat informasi. Orang menjadi takut berpendapat, takut menyampaikan ekspresinya, meski faktual.
"Ini kemunduran demokrasi dan bisa jadi akan lebih buruk dibanding orde baru. Apalagi polisi tidak memiliki mindset kebebasan berpendapat dan berkespresi. Semua diusut," tukas dia.
Dalam kasus Dandhy, AJI menilai polisi menunjukkan ketidakpahaman atas materi tulisan tersebut. Bila dibaca lebih serius, tulisan Dandhy disebut tidak keluar dari fakta dan data yang dikumpulkan dalam kerangka aktivitas jurnalistik. Sehingga laporan tersebut sangat bisa dipertanggungjawabkan.