(Baca juga: Usai Dilaporkan Repdem karena Diduga Menghina Megawati, Begini Tanggapan Dandhy)
Suwarjono berujar bahwa kebebasan berekspresi, berpendapat dan mendapatkan informasi juga dilindungi konstitusi. Seharusnya, polisi juga melihat hak publik untuk menyampaikan pendapat.
"Jelas pasal-pasal UU ITE saat ini menjadi pintu masuk bagi para pihak untuk membungkam sikap kritis. AJI sudah mengusulkan untuk merevisi UU ITE, khususnya dua pasal karet pidana yang banyak digunakan untuk membungkam sikap kritis," pungkas Suwarjono.
Sebelumnya, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono ke Polda Jatim, Rabu 6 September 2017.
Repdem melaporkan Dandhy ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, terkait kekerasan di Aceh dan Papua.