Denny mengungkapkan status Indra dan kedua rekannya hingga saat ini masih sebatas orang yang menyerahkan diri ke BNN untuk direhabilitasi. Proses hukum, lanjut Denny tetap menjadi kewenangan dari pihak kepolisian.
"Nah kalau ini kita anggap masih posisikan orang voluntary, atau yang datang untuk melaporkan dirinya direhab. Proses penyidikam tetap di kepolisian. Itu pertimbangan teknis teman-teman di sana," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan politisi Golkar Indra J Piliang dan kedua rekannya Romi Fernando dan M Ismail Jamani sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya akan menjalani rehabilitasi karena saat dilakukan penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Mengacu pada Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila tidak ditemukan barang bukti pengguna narkoba wajib dilakukan rehabilitasi.
(Risna Nur Rahayu)