[Baca Juga: Terungkap! Tarung 'Gladiator' di Bogor Sudah Berlangsung Selama 4 Tahun]
"BV yang bertarung langsung dengan korban, HK yang menyuruh, MS wasit dan TB juga yang menyuruh. Kita juga masih memburu dua pelaku lainnya PR dan T yang diduga berperan sebagai penyuruh," tandasnya.
Atas perbuatannya, ke-4 pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76 huruf C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara. (sym)
(Ulung Tranggana)