(Baca juga: Polisi Gencar Usut Laporan Aris Budiman, Penuntasan Kasus Air Keras Novel Baswedan Dipertanyakan)
Berkaitan dengan program itu, Aris Budiman lalu memperkarakan pemberitaan tersebut secara pidana ke polisi karena merasa dirugikan. Adapun laporan Aris diterima polisi dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.
Adi Deriyan belum bisa memastikan apakah Aiman dan Rosi akan memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, memberikan kesempatan kepada saksi untuk meminta jadwal ulang apabila memang betul-betul berhalangan.
"Waktunya itu kan tergantung dari dirinya (Aiman dan Rosi) bisa hadir kapan, tapi yang pasti dipanggil," pungkas Adi.
(Salman Mardira)