Terkait Laporan Aris Budiman, Polisi Akan Periksa Pemred dan Presenter KompasTV

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 26 September 2017 12:08 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Badriyanto/Okezone)
Share :

(Baca juga: Polisi Gencar Usut Laporan Aris Budiman, Penuntasan Kasus Air Keras Novel Baswedan Dipertanyakan)

Berkaitan dengan program itu, Aris Budiman lalu memperkarakan pemberitaan tersebut secara pidana ke polisi karena merasa dirugikan. Adapun laporan Aris diterima polisi dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.

Adi Deriyan belum bisa memastikan apakah Aiman dan Rosi akan memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, memberikan kesempatan kepada saksi untuk meminta jadwal ulang apabila memang betul-betul berhalangan.

"Waktunya itu kan tergantung dari dirinya (Aiman dan Rosi) bisa hadir kapan, tapi yang pasti dipanggil," pungkas Adi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya