PERLU penanganan khusus untuk membuat peraturan lalu lintas di jalanan Indonesia menjadi ditaati para pengendara. Sekarang tidak bisa lagi mengandalkan kepatuhan para pengendara, apalagi di tengah terus padatnya lalu lintas kendaraan bermotor. Segala inovasi sudah diterapkan para pemangku kebijakan, sebut saja pihak kepolisian hingga Kementerian Perhubungan, yang melakukan penggembokan atau pengempisan ban hingga menderek kendaraan yang melanggar. Ada juga penerapan bulan tertib trotoar dan razia angkutan ilegal.
Kemudian langkah terbaru, dihadirkannya sebuah sistem bernama tilang secara elektronik atau e-tilang. Penerapannya dilakukan mengandalkan closed circuit television (CCTV) berpengeras suara. Alat ini dipasang di setiap persimpangan jalan. Jadi, pengendara yang melanggar marka atau rambu lalu lintas bakal segera ditegur petugas melalui CCTV berpengeras suara ini.
Di DKI Jakarta, sudah ditentukan 14 persimpangan yang bakal dipasangi alat tersebut. Diketahui ada di Jalan MH Thamrin-Kebon Sirih, Patung Kuda, Hotel Milenium, Sunan Giri, Harmoni, dan TU Gas. Selanjutnya sejumlah titik di Jalan Panjang, Jakarta Barat; yakni Blok Y1, Blok A13, Kedoya Pesing, Sunrise Garden, Kedoya Green Garden, Kedoya Duri, Lapangan Bola, serta Pos Pengumben.
Adapun pelanggaran yang biasanya ditemui hasil dari pemantauan menggunakan CCTV berpengeras suara adalah menerobos lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas, memasuki jalur Bus Transjakarta, dan berkendara di atas trotoar.