(Baca: Ingat! Hari Ini, E-Tilang CCTV Mulai Diberlakukan di 26 Persimpangan Kota Semarang)
Sementara Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menuturkan, kebijakan e-tilang dengan mengandalkan pengawasan melalui CCTV bakal terealisasi secara merata di Indonesia pada 2019. Guna mewujudkan kebijakan tersebut masih banyak tahapan yang mesti dilalui, salah satunya pergantian warna pelat tanda nomor kendaraan agar mudah dibaca pengawas yang melihat melalui CCTV.
"Kebijakan itu akan menjadi sempurna jika pelat nomornya bisa dideteksi. Pelat harus mudah dibaca oleh elektronik (CCTV)," jelas Irjen Royke, beberapa waktu lalu.
Sedangkan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengapresiasi pemasangan CCTV berpengeras suara di jalanan Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Alasannya, kesadaran pengendara tertib berlalu lintas sulit terwujud jika tak dibarengi penindakan serta peningkatan layanan transportasi publik.