JAKARTA - Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang sudah bebas dari penjara hari ini datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menyatakan dirinya ingin menjadi seorang pengacara.
Evy Susanti sebelumnya pada Maret 2016 lalu divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara terkait dua perkara, yakni menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta menyuap Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella.
"Alhamdulillah saya sudah bebas seminggu lalu. Saya dapat remisi enam bulan 15 hari. Mudah-mudahan ini perjalanan saya yang terakhir, mungkin saya selanjutnya mau coba jadi pengacara mudah-mudahan kan ini jadi pengalaman buat saya," kata Evy di Gedung KPK, Rabu (4/10/2017).
Terkait kedatangannya ke KPK, Evy menyatakan bahwa dirinya ingin mengambil alat bukti yang masih tertinggal di KPK dalam kasusnya tersebut. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut alat bukti apa yang masih tertinggal di KPK itu.
"Ada alat bukti yang tertinggal, mau bawa alat bukti tetapi masih dicari. Alat bukti saya yang harus saya pegang," kata Evy.
Ia pun mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan perlakukan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang. "Di Lapas baik-baik saja, Alhamdulillah," kata dia.
Selain itu, ia pun menjelaskan terkait permohonannya sebagai "justice collaborator" (JC) yang dikabulkan. "Jadi, mungkin saya harus bicara tentang fungsi dari JC. Mungkin orang-orang berpikir JC itu tidak berguna tetapi ketika saya kan waktu itu statusnya jadi narapidana. Kalau tidak ada JC, itu tidak akan dapat remisi," ucap Evy.