JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memastikan akan merevisi aturan hukum terkait penyelenggaraan umrah menyusul adanya temuan investigasi Ombudsman RI dan kasus First Travel.
"Pengalaman kasus First Travel sangat mahal dan tentu sangat banyak yang bisa kita petik. Kami sebagai regulator harus berbenah diri, tetapi masyarakat juga harus mengedukasi diri," kata Lukman di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
"Terkait kemenag, kami segera wujudkan, pertama terkait revisi regulasi, jadi beberapa regulasi akan kita tebitkan. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus bersepakat standar harga referensi," lanjutnya.
Penetapan standar harga minimal ini ditujukan agar tidak ada perlombaan antar sesama biro travel umrah yang kerap mengobral biaya murah. Maka itu, pemerintah dirasa perlu menetapkan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
"Terkait target (rampungnya) tentu kita ingin secepat mungkin tapi jangan sampai terburu-buru sehingga sampai ada bagian yang terlewati atau terlupakan," terang Lukman.