Revisi aturan hukum soal penetapan harga minimal dan tata laksana penyelenggaraan umrah ini merupakan hikmah dari maraknya kasus penelantaraan calon jamaah umrah, khususnya oleh First Travel.
"Jadi memang hikmah dari musibah yang lalu ini, kita berupaya melakukan revisi regulasi, jadi ada penguatan-penguatan dalam pengawasan agar intinya jangan lagi ada jamaah yang jadi korban tindakan atau hal-hal ilegal yang bertentangan dengan hukum," tuturnya.
Selain merevisi aturan perundang-undangan, Lukman juga akan melibatkan kementerian atau lembaga negara lainnya untuk melakukan pengawasan di bidang penyelenggaraan umrah. Seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pariwisata, dan juga Kementerian Keuangan.
"Ini kan persoalan multikompleks, bersentuhan kementerian dan lembaga lain, jadi perlu koordinasi dan perlu ada peningkatan koordinasi terkait pengelolaan umrah ini," pungkas dia. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)