Sebabkan Karyawati Bunuh Diri, Perusahaan Jepang Didenda Rp60 Juta

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2017 03:07 WIB
Karyawati Dentsu, Matsuri Takahashi, bunuh diri setelah bekerja lembur selama 105 jam sebulan (Foto: Mainichi)
Share :

“Kami menyikapi putusan ini dengan serius dan mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat umum atas keprihatinan yang kami sebabkan,” bunyi pernyataan resmi Dentsu, mengutip dari Telegraph, Sabtu (7/10/2017).

Sebagai hukuman tambahan, gaji CEO Dentsu, Toshihiro Yamamoto, akan dipotong 20% per bulan selama satu semester ke depan. Ibu Matsuri, Yukimi Takahashi, menyambut baik putusan tersebut dan berharap adanya perubahan regulasi.

“Kami berharap ada perubahan legislasi sehingga hukuman lebih berat dapat dijatuhkan ketika seorang pekerja meninggal dunia,” ucap Yukimi. Ia merujuk pada fakta bahwa tidak banyak perusahaan yang dijatuhi denda karena keterbatasan dalam undang-undang Jepang.

BACA JUGA: Sistem Kerja Tak Manusiawi, Ini Kisah 2 Pegawai Cantik di Jepang yang Meninggal karena Lembur

Ada satu istilah mengerikan yang berlaku di Negeri Matahari Terbit yakni ‘karoshi’. Kata tersebut mengandung arti ‘meninggal karena lembur’. Sistem kerja yang dianggap tidak manusiawi kembali menghangat setelah meninggalnya Miwa Sado akibat serangan jantung karena bekerja lembur selama 159 jam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya