Indra J Piliang Tidak Ditahan dan Hanya Direhabilitasi, Berikut Alasan Polda Metro Jaya

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 08 Oktober 2017 19:26 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwandi Nainggolan (Foto: Rizky/Okezone)
Share :

Baca juga: Termasuk Indra Piliang, Ini 7 Politisi yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2017

Jauh sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan, Indra J Piliang beserta kedua rekannya akan menjalani rehabilitasi karena saat penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Mengacu pada Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila tidak ditemukan barang bukti pengguna narkoba wajib dilakukan rehabilitasi.

"Dengan UU sudah kami lakukan assessment ke BNN. Dari hasil assessment itu, ketiganya dilakukan rehabilitasi," ujar dia.

Berkaitan dengan rehabilitasi tersebut, polisi akan menyerahkan ketiga tersangka ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan (Jaksel) sore ini agar penyakit ketergantungan terhadap narkoba segera sembuh.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya