Indra J Piliang Tidak Ditahan dan Hanya Direhabilitasi, Berikut Alasan Polda Metro Jaya

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 08 Oktober 2017 19:26 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwandi Nainggolan (Foto: Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak menahan Poltikus muda Indra J Piliang setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah tempat hiburan, Taman Sari, Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.

"Bukan bebas tapi UU tidak mengharuskan untuk dilakukan penahanan terhadap kasus ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Suwandi Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Minggu, (8/10/2017).

Baca juga: Meski Direhabilitasi, Polisi Tetap Akan Proses Hukum Indra J Piliang

Suwandi mengatakan, dalam melakukan penahan terhadap seseorang ada dua syarat yang harus terpenuhi yakni objektif dan subjektif. "Objektif itu terpenuhi enggak bahwa dia harus ditahan, kan enggak. Kemudian kalau terpenuhi, sementara penyidik mengatakan tidak perlu ditahan maka tidak ditahan itu subjektif," ucapnya.

Saat ini lanjut Suwandi, polisi tengah menyelesaikan berkas untuk diserahkan kepada pengadilan. "Nanti sesuai dengan putusan pengadilan apa pun putusannya kita ikuti," tuturnya.

Baca juga: Termasuk Indra Piliang, Ini 7 Politisi yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2017

Jauh sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan, Indra J Piliang beserta kedua rekannya akan menjalani rehabilitasi karena saat penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Mengacu pada Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila tidak ditemukan barang bukti pengguna narkoba wajib dilakukan rehabilitasi.

"Dengan UU sudah kami lakukan assessment ke BNN. Dari hasil assessment itu, ketiganya dilakukan rehabilitasi," ujar dia.

Berkaitan dengan rehabilitasi tersebut, polisi akan menyerahkan ketiga tersangka ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan (Jaksel) sore ini agar penyakit ketergantungan terhadap narkoba segera sembuh.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya